Terima kasnih anda telah berkunjung di ibnuhasbie.blogspot.com

Entri Populer

ARSIP

Rabu, 21 Juli 2010

MENCEGAH PERBUATAN ZINA

Saran saya Anda Baca Juga



MENCEGAH PERBUATAN  ZINA


Banyak orang yang sinis dengan hukum Islam yang tegas terhadap pelaku kriminial berat, seperti sangsi terhadap pelaku perzinahan, pembunuhan dan pencurian. Mereka – yang mayoritas kaum liberalisdan islamfhobis– selalu mengkritik syariat Islam yang kejam dan bengis. Salah satunya adalah hukum cambuk dan rajam bagi pelaku zina. Mereka tidak melihat syariat dan ajaran Islam yang utuh, lengkap dan sinergis.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)
Islam tidak begitu saja semena-mena menerapkan hukuman dan sangsi berat bagi pelaku Kriminal, melainkan Islam juga menawarkan perangkat-perangkat pencegahan perbuatan tersebut. Namun, jika perangkat-perangkat itu masih saja tidak diindahkan dan ajaran Islam dilanggar, maka Islam serius dalam menerapkan sangsi berat, demi tertatanya aturan sosial.

Islam telah menawarkan adab dan aturan untuk manusia, sehingga manusia akan terhindar dari perbuatan zina. Adab, aturan dan perangkat yang dapat mencegah dari perbuatan zina antara lain.

Pertama, manusia diperintahkan menutup aurat. Ajaran Islam telah menetapkan, bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Dan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Jika saja manusia melaksanakan aturan ini dengan konsisten, maka kita yakin manusia akan terhindar dari perbuatan zina. Masalahnya adalah mengumbar aurat kini menjadi tontonan kita sehari-hari, baik lewat media maupun di seluruh tempat kerja, pasar, mall, jalan dan lain-lain. Bahkan membuka aurat menjadi salah satu kebanggaan suatu status sosial. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 59)

Kedua, Islam telah mengajarkan adab memandang, yakni agar kita menundukkan pandangan. Perintah ini bukan hanya saat orang yang dipandang terbuka auratnya, namun bahkan kepada yang tertutup auratnya sekalipun (hanya muka dan telapak tangan yang terbuka). Apalagi jika auratnya terbuka, maka perintah menundukkan pandangan lebih luas lagi. Jika setiap kita menjalankan ajaran adab memandang ini, maka kecil kemungkinan terjadi perzinahan. Firman Allah swt: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Juga firman Allah SWT: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, (QS. Aln-Nuur: 31)

Ketiga, Ajaran Islam mengajarkan kita akan adab memasuki rumah atau bertamu. Yakni tidak diperbolehkan memasuki rumah kecuali dengan memberi salam dan diberi izin masuk. Sebab boleh jadi, pemilik rumah sedang dalam keadaan tidak pantas terlihat, atau sedang istirahat dan tidak boleh diganggu. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat” (QS. An-Nuur: 27)
Keempat, bukan hanya itu, Islam pun mengajarkan kita akan adab memasuki kamar anggota rumah kita sendiri, yakni tidak memasuki kamar anggota rumah tangga di waktu-waktu tertentu. Karena waktu-waktu itu adalah waktu-waktu istirahat yang mungkin saja anggota keluarga sedang terbuka auratnya, atau sedang tidak pantas dipandang. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak/pembantu (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nuur: 58).

Kelima, ajaran Islam mengajarkan kepada kita akan larangan berduaan berlainan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena pihak ketiganya adalah syaitan” (HR: Ibnu Majah)
Begitulah ajaran Islam yang sangat preventif akan terjadi perzinahan. Oleh karena itu, jika masih terjadi perzinahan maka berarti kita tidak pernah mengindahkan ajaran Islam yang sangat sopan itu. Wajar, jika sangsi berat diterapkan Allah bagi pelaku zina. Jadi, ajaran Islam jangan dilihat sangsinya saja, tapi harus dilihat secara utuh dan integral. Wallahu a’lam
(Ust. H. Muhammad Jamhuri, Lc., MA/the)
 
http://baisamusthafa.blogspot.com/

Komentar :

ada 0 komentar ke “MENCEGAH PERBUATAN ZINA”

BERITA HARI INI

 

YAHOO PIPES

BERITA TERBARU

Editor template ibnuhasbie | Untuk template Catatan Harian